Indonesia Perjuangkan Jaminan Hak Bagi Korban Bajak Laut
Selasa, 05 Juni 2018 – 18:42 WIB
Sementara amandemen MLC pada tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal.
Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU Nomor 15 tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2016. Menaker RI kemudian secara resmi menyampaikan instrument ratifikasi MLC kepada Direktur Jenderal ILO pada tanggal 12 Juni 2017.(jpnn)
Indonesia mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim yang mengatur jaminan hak-hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan