Indonesia Sampaikan Tentang Pencalonan Anggota Dewan IMO kepada Australia
Kamis, 28 Maret 2019 – 18:54 WIB
Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, semua kapal yang berlayar internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m.
Sedangkan bagi kapal yang dioperasikan di Emission Control Area tidak boleh melebihi 0,1% m/m.(chi/jpnn)
Pemilihan anggota Dewan IMO rencananya akan dilakukan pada November 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Matangkan Persiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja, Kemenhub, & Polisi Gelar Rako