Indonesia Telah Mengekspor Produk Unggas ke Negara Tetangga

Indonesia Telah Mengekspor Produk Unggas ke Negara Tetangga
Peternakan unggas. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia saat ini telah surplus dalam memproduksi unggas dan mengekspor produk unggas dan unggas hidup ke beberapa negara.

Antara lain daging ayam olahan ke Papua New Guiniea dan produk lemak ayam ke Korea Selatan, serta telah mampu mengekspor telur ayam tetas (hatching eggs) ke negara Myanmar.

“Berapa negara telah mengakui Indonesia sebagai negara yang memiliki Kompartemen bebas penyakit AI (Avian Influenza) dan menerapkan Pedoman Kompartementalisasi OIE,” kata Direktur Jenderal I Ketut Diarmita saat menerima kunjungan Delegasi Myanmar pada di kantornya baru-baru ini.

“Pemerintah Jepang telah menyetujui Indonesia untuk mengekspor daging ayam olahan ke negaranya, sedangkan pemerintah Timor Leste akan mengimpor DOC broiler, daging unggas dan produk unggas olahan dari Indonesia; tinggal menunggu realisasi saja,” sambungnya.

Diarmita menjelaskan, maksud kedatangan delegasi Myanmar ke Indonesia untuk menimba pengalaman keberhasilan Indonesia dalam pengendalian penyakit AI dan memastikan bahwa sistem kompartemen yang diterapkan di Indonesia telah bagus sesuai pedoman OIE.

“Tadi kami telah memberikan semua Informasi secara transparan yang dibutuhkan delegasi Myanmar tentang potensi industri perunggasan Indonesia, perkembangan situasi dan kebijakan pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) di Indonesia, serta implementasi Kompartemen Bebas AI di Indonesia,” lanjut Diarmita.

“Di hadapan Delegasi Myanmar yang beranggotakan dari Parlemen dan Pejabat Departemen Peternakan, Perbibitan dan Kesehatan Hewan, serta swasta, saya jelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menjamin setiap produk unggas dan unggas dari peternakan unggas yang memiliki Sertifikat Kompartemen Bebas AI adalah komoditas sehat yang terjamin bebas dari virus AI dan aman untuk perdagangan dalam negeri atau ekspor ke negara lain,” ungkapnya.

Menurut Diarmita, Indonesia telah menerapkan kompartementalisasi sesuai Pedoman TAHC OIE chapter 4.4. tentang Application of Compartmentalization.

Dia menambahkan, Badan Kesehatan Hewan Dunia, yaitu OIE tidak melarang negara pengimpor/pengekspor untuk menerapkan prinsip Berbasis Negara atau Zona atau Kompartemen terkait dengan status penyakit hewan melalui persyaratan teknis tertentu yang mengacu kepada pedoman OIE, sehingga perdagangan bisa dilakukan dan aman bagi kedua negara.

Indonesia berhasil lakukan pengendalian penyakit AI dan sistem kompartemen di Indonesia telah bagus sesuai pedoman OIE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News