Indonesia Terapkan PPN Sapi Impor, Eksportir Australia Kaget

Indonesia Terapkan PPN Sapi Impor, Eksportir Australia Kaget
Beberapa sapi di pelabuhan. Foto dok humas

Kalangan eksportir sapi Australia mengaku kaget atas keputusan Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak baru atas ternak sapi impor.

Informasi yang diperoleh ABC menyebutkan bahwa sapi-sapi Australia baru saja selesai dibongkar muat di Jakarta, Senin (18/1/2016), namun kabarnya akan terkena ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen

Eksportir Ashley James dari perusahaan Frontier International mengatakan kebijakan ini mengejutkan semua eksportir.

"Kami menerima email hari Kamis (pekan lalu) dari pihak Bea Cukai yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan PPN 10 persen atas sapi impor," jelasnya.

"Sejak itu, kami berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan bagaimana hal ini akan berdampak pada perdagangan ekspor," ujar James.

"Ini mengejutkan para importir dan eksportir. Meskipun telah diumumkan pada 12 Desember 2015, namun akan mulai berlaku terhitung 8 Januari 2016," katanya.

"Yang mengkhawatirkan, ini memang hanya 10 persen dari nilai tambahan untuk setiap ternak, yang berarti antara 30 hingga 35 sen perkg.

"Butuh waktu beberapa saat untuk memahami semua ini, namun yang pasti sekarang telah berlaku pajak 10 persen dan harus ada yang membayarnya," jelas James.

Kalangan eksportir sapi Australia mengaku kaget atas keputusan Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak baru atas ternak sapi impor.Informasi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News