Indonesia Tidak Termasuk 35 Negara yang Dapat Visa Gratis ke Australia
Rupanya, isu ini benar dikemukakan oleh pihak Indonesia dalam pembicaraan bilateral tersebut.
"Pernah terlibat genosida?"
Photo: Salah satu syarat mendapatkan visa untuk bisa masuk ke Australia yaitu mengisi puluhan lembar dokumen, termasuk uji karakter yang antara lain menanyakan apakah pemohon pernah terlibat genosida dan kejahatan seksual. (Istimewa)
Bagi turis asing yang ingin berkunjung ke Australia, ada sejumlah negara yang mendapatkan perlakuan khusus. Misalnya negara-negara yang dikategorikan berhak mendapatkan visa turis melalui jalur eVisitor.
Ada 35 negara Eropa yang berhak mendapatkan visa turis gratis atau tanpa biaya melalui jalur eVisitor. Termasuk negara seperti Latvia, Estonia, Malta.
Selain itu, ada pula visa turis melalui jalur electronic travel authority atau ETA, yang berbiaya 20 dolar. Hanya 8 negara yang masuk kategori ini, yaitu Brunei Darussalam, Kanada, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Turis dari negara-negara tersebut diperbolehkan tinggal di Australia hingga 3 bulan lamanya dan dapat memperpanjangnya secara online.
Sebaliknya, turis Indonesia yang ingin berkunjung ke Australia harus melewati proses permohonan visa yang tidak sederhana.
Selain harus membayar biaya 145 dolar dan menunjukkan bukti buku tabungan, pemohon visa juga harus memenuhi syarat kesehatan, syarat kelakuan baik, dan asuransi kesehatan.
Perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia atau IA-CEPA yang telah diratifikasi kedua negara akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat