Indonesia Tidak Termasuk 35 Negara yang Dapat Visa Gratis ke Australia
Perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia atau IA-CEPA yang telah diratifikasi kedua negara akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan. Salah satu isu yang cukup mengganjal selama proses negosiasi yaitu visa bagi turis RI yang ingin ke Australia.
Selama ini Indonesia memberlakukan Visa On Arrival (VOA) bagi turis asal Australia. Visa jenis ini berlaku 7 sampai 30 hari terhitung dari saat kedatangan. Visa 7 hari dikenakan biaya $US 10 (Rp 140 ribu) dan visa 30 hari seharga $US 25 (sekitar Rp 240 ribu).
Artinya, turis Australia yang mau ke Indonesia cukup datang dengan membawa paspornya. Mereka bisa mengurus VOA di bandara kedatangan.
Kemudahan semacam ini tidak berlaku sebaliknya. Dan Presiden RI Joko Widodo merasa hal itu sebagai "tidak fair".
"Visa On Arrival seharusnya berlaku timbal-balik dan adil," katanya seperti disampaikan kepada media The Australian.
Dalam keterangan pers bersama pada hari Senin (10/2/2020) usai pembicaraan bilateral dengan Presiden Jokowi di gedung Parlemen Australia, PM Scott Morrison melontarkan janji terkait hal ini.
"Hari ini kami sepakat untuk memasukkan elemen baru sebagai bagian dari implementasi (IA-CEPA)," ujar PM Morrison.
"Kami cukup lega karena Mendagri Australia bersama mitranya di Indonesia akan menindaklanjuti bagaimana cara menyederhanakan dan menyelaraskan isu entry ke Australia (bagi turis Indonesia)," tambahnya.
Perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia atau IA-CEPA yang telah diratifikasi kedua negara akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang