Indonesia Usulkan Strategi Pemulihan Ekonomi Berbasis Industri Halal dan Keuangan Syariah

Indonesia Usulkan Strategi Pemulihan Ekonomi Berbasis Industri Halal dan Keuangan Syariah
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar. Foto: Kemlu

Dalam pertemuan itu, Wamenlu juga sempat membahas pentingnya peran D-8 dalam mempromosikan multilateralisme vaksin COVID-19 serta perlunya membangun kemandirian dalam merespon pandemi.

“Marilah kita membuat momentum untuk mengalahkan pandemi, untuk menggerakkan kembali ekonomi kita dan untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan mulia kita 24 tahun lalu,” ujarnya.

D-8 merupakan kelompok yang mulai berdiri pada tahun 1997 melalui adopsi Deklarasi Istanbul. Sejak resmi berdiri 24 tahun lalu, D-8 bertujuan untuk memperbaiki posisi negara-negara berkembang dalam ekonomi dunia dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota.

Sebagai latar belakang, menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, pembentukan D-8 awalnya ditujukan untuk menghimpun kekuatan negara-negara Islam anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) guna menghadapi ketidakadilan dan sikap mendua dari negara-negara barat.

Namun, dalam perkembangannya, D-8 bertransformasi menjadi kelompok yang tidak bersifat eksklusif keagamaan dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat negara anggotanya melalui pembangunan ekonomi dan sosial. (ant/dil/jpnn)

Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar mengatakan bahwa negara-negara anggota kelompok D-8 Negara Berkembang atau Developing Eight (D-8)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News