Indosiar Hentikan Penayangan Sinetron Zahra

Indosiar Hentikan Penayangan Sinetron Zahra
Pernyataan KPI Pusat soal polemik sinetron Suara Hati Istri. Foto: Instagram/kpipusat

jpnn.com, JAKARTA - Stasiun televisi Indosiar mengentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra untuk sementara waktu.

Nuning Rodiyah, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan.

"KPI berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (5/6).

Sinetron Zahra dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad mengungkapkan penghentian sementara sinetron tersebut guna melakukan realisasi atas evaluasi KPI.

Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.

Stasiun televisi Indosiar mengentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra untuk sementara waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News