KPI Didesak Beri Sanksi Televisi yang Tayangkan Sinetron Zahra

KPI Didesak Beri Sanksi Televisi yang Tayangkan Sinetron Zahra
Pernyataan KPI Pusat soal polemik sinetron Suara Hati Istri. Foto: Instagram/kpipusat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) masih mengkaji potensi pelannggaran dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra, sebelum memutuskan memberikan sanksi penghentian tayangan tersebut.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa publik mendesak agar sinetron tersebut dihentikan karena dinilai mempromosikan perilaku kawin anak, poligami, bahkan kekerasan terhadap anak.

"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron SHI (Suara Hati Istri: Zahra). Sementara ini kami masih mengkaji," ujar Mulyo kepada Antara di Jakarta, Kamis (3/6).

Mulyo mengungkapkan bahwa titik persoalan dalam sinetron tersebut adalah penggunaan pemeran di bawah umur yang memerankan adegan dewasa.

Namun, kata dia, penggunaan artis di bawah umur memerankan adegan dewasa belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS).

"Ini sedang ada kajian juga di KPAI atau mungkin juga di lembaga lain berkaitan dengan itu," ujar Mulyo.

Dia menambahkan bahwa pihaknya terus mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan masyarakat.

"Kami kan harus memberikan sanksi dan tidak disanksinya itu acuan kami kan Undang-Undang 32 tentang Penyiaran dan P3 SPS," tuturnya.

KPI masih mengkaji potensi pelannggaran dalam sinetron Zahra, sebelum memberikan sanksi penghentian tayangan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News