Indra Masuk saat Sintya Wulandari Salat, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab
Kamis, 21 Mei 2020 – 07:02 WIB

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan, Rabu (20-5-2020). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Aksi nekatnya mencuri sepeda motor hingga berujung kematian karena pelaku butuh uang untuk pulang ke Lampung, tempat kelahiran istrinya.
Sebelum kejadian, pelaku juga sempat bertamu ke rumah korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Saat Sintya Wulandari sedang Salat Zuhur, Indra Permana masuk ke rumah, setelah itu peristiwa mengerikan terjadi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita