Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi
Setelah DPR Sahkan UU Panas Bumi
Rabu, 27 Agustus 2014 – 06:12 WIB

Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi
"Perlu pengaturan yang jelas di PP. Karena haknya ditarik ke pusat kewenangan daerah selanjutnya perlu diperjelas," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Sebab, sumber energi tersebut merupakan tulang punggung dari program percepatan listrik atau biasa disebut fast track program (FTP) tahap kedua. Dari total 10 ribu mw yang dicanangkan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diperkirakan menyumbang 3.967 mw.
"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM. Sehingga, ketergantungan terhadap BBM yang masih impor semakin berkurang," tuturnya. (bil/agm)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI