Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi
Setelah DPR Sahkan UU Panas Bumi
Rabu, 27 Agustus 2014 – 06:12 WIB
"Perlu pengaturan yang jelas di PP. Karena haknya ditarik ke pusat kewenangan daerah selanjutnya perlu diperjelas," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Sebab, sumber energi tersebut merupakan tulang punggung dari program percepatan listrik atau biasa disebut fast track program (FTP) tahap kedua. Dari total 10 ribu mw yang dicanangkan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diperkirakan menyumbang 3.967 mw.
"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM. Sehingga, ketergantungan terhadap BBM yang masih impor semakin berkurang," tuturnya. (bil/agm)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya