Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB

Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Purnomo juga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang harga Bahan bakar Nabati. Mengenai mekanisme harga, tambah Purnomo, BBN yang di campur dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ditentukan oleh pemerintah yang akan diberikan subsidi. Selain itu, kalau untuk umum BBN yang umum, harganya diserahkan kepada badan usaha.
Baca Juga:
Permen ini akan menerapkan sangsi apabila terjadi pelanggaran. Sangsi bisa berupa imbauan dan bisa saja diatur secara bussines to bussines yang sangsinya terdapat dalam kontrak.(wid)
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress