Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC

Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC
Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC

 Salamudin menjelaskan,  proyek global anti tembakau telah muncul sejak awal tahun 1990-an dan menjadi agenda resmi organisasi kesehatan dunia WHO yang meluncurkan  proyek prakarsa bebas tebakau 1998.

Dia menjelaskan, FCTC masuk ke dalam hukum nasional negara melalui ratifikasi menjadi UU dan menyusup ke dalam UU sektoral di banyak negara. Proyek anti tembakau sebagian besar dibiayai perusahaan farmasi multinasional  seperti Pharmacia & upjhon, Novartis, Glaxo wellcome yang sangat aktif mendani WHO melalui proyek parakarsa bebas tembakau.

Proyek ini memperoleh dukungan dari badan-badan dunia lainnya seperti IMF, World Bank, badan-badan dibawah PBB lainnya, LSM bloomberg Initiatives dan kalangan universitas.

Dia mengingatkan, bagi perusahaan multinasional atau pemerintahan negara-megara maju, adopsi atau ratifikasi FCTC tidak akan banyak membawa pengaruh terhadap ekspansi bisnis, mengingat perusahaan multinasional dan negara-negara maju memiliki instrument perlindungan Internasional yang lain yang mungkin dapat digunakan secara efektif untuk mendukung operasi mereka secara internasional, regional. (esy/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Kesehatan diminta tidak ngotot meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO. Menurut peneliti Indonesia for


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News