Industri Keramik Dapat Gas Murah

Industri Keramik Dapat Gas Murah
Ilustrasi keramik. Foto: Radar Madura/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berniat memasukkan industri keramik ke dalam sektor yang mendapatkan insentif alokasi gas murah.

Hal tersebut sekaligus memperluas porsi penurunan gas industri ke sektor swasta setelah selama ini didominasi perusahaan BUMN.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM mengenai jenis industri yang dalam waktu dekat akan mendapatkan penurunan harga gas lagi.

”Kami juga masih menunggu perkembangan dari Kementerian ESDM. Sebab, regulasinya nanti ada di mereka. Penurunan harga gas industri ini bukan hanya di hulu, tetapi juga hilir,” paparnya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (10/10).  

Airlangga menyatakan, industri keramik diusulkan mendapatkan penurunan harga gas lantaran penyerapan tenaga kerjanya tinggi.

Selain itu, industri tersebut menggunakan bahan baku lokal, permintaan domestik tinggi, dan memiliki potensi ekspor.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut.

Yakni, industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.  

Kementerian Perindustrian berniat memasukkan industri keramik ke dalam sektor yang mendapatkan insentif alokasi gas murah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News