Industri Kreatif Bisa Dapat Modal Rp 100 Juta dari Pemerintah

Industri Kreatif Bisa Dapat Modal Rp 100 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi produk industri kreatif. Foto: Kaltim Post/JPNN

Tujuannya, memastikan pelaksanaannya sesuai dengan RAB yang sudah disetujui kurator penilai yang ditunjuk.

’’Salah satu permasalahan yang dihadapi pelaku usaha ekonomi kreatif yang siap tumbuh dan berkembang adalah permodalan,’’ tegas Fadjar.

Menurut dia, banyak pelaku ekraf yang tidak memiliki jaminan kolateral untuk memperoleh pengembangan akses permodalan seperti dana dari perbankan dan masih bersifat informal.

Karena itu, Bekraf memfasilitasi agar pelaku usaha dapat berpindah dari usaha informal menjadi formal dan meningkatkan skala usaha.

’’Namun, mengingat jumlah dana yang terbatas dan besarnya minat jumlah pelaku ekraf yang mendaftar, bantuan insentif pemerintah ini bersifat kompetisi yang diseleksi kurator dari luar Bekraf,’’ tandasnya. (agf/c14/oki)


Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News