Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri kreatif mulai gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang.
Menurut Emil, hal tersebut seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.
"Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi COVID-19," kata Emil, kepada awak media, baru-baru ini.
Tahun ini, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.
Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.
Oleh karena itu, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar.
Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.
APMI tolak pasal tembakau di RPP Kesehatan lantaran khawatir industri kreatif terancam terpuruk lagi.
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
- Mahfud Minta RPP Kesehatan Tak Abaikan Komoditas Tembakau Nasional
- Kreator Konten Bebas Kembangkan Kreativitas di FanMate
- Dukungan Hardwell untuk Pertumbuhan Industri Kreatif dan Hiburan Tanah Air
- Young Lex Eksplorasi Potensi Ekonomi Kreatif Solo Bersama Peluru Tak Terkendali