Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Ilustrai konser di Jakarta. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Produk tembakau rerata mendukung 30% dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar, yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja,” paparnya.

Emil menegaskan bahwa pemberlakukan banyak larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif.

APMI juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, menurut Emil, pihaknya akan terdampak secara langsung dalam berbagai aspek, seperti pemasukan industri dan keberlangsungan tenaga kerja.

"Kami berharap sponsorship masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan promosi dan iklan pada acara-acara musik, selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa,” Emil menegaskan.

APMI mendukung penuh produk tembakau dan rokok elektronik bukan untuk anak-anak. Maka, selaku sektor yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, APMI selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Konser dan kegiatan yang didukung oleh produk tembakau di atur melalui sejumlah regulasi pada tingkat nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan peraturan di daerah masing-masing guna memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa. (jlo/jpnn)

APMI tolak pasal tembakau di RPP Kesehatan lantaran khawatir industri kreatif terancam terpuruk lagi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News