Industri Rokok Dikhawatirkan Rontok Akibat Permenkeu
Kamis, 13 September 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok. Pasalnya, aturan tersebut dinilai dapat mematikan para pelaku dan industri rokok di Indonesia. "Ini kan dekat dengan 2014, Pemilihan Umum. Di goyang sedikit saja, barangkali ada kucuran uang, dan uangnya bisa digunakan untuk kepentingan politik," sindirnya.
"Permenkeu itu memang bisa dieksekusi kapanpun, tapi harus dilihat dampakny, aapakah merugikan atau menguntungkan. Kalau hanya menguntugkan segelintir orang tapi merugikan banyak orang, sebaiknya ditunda dulu," kata Poempoda dalam acara Diskusi Kretek VS Kapitalisme Global, di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurutnya, industri tembakau merupakan ladang basah yang memiliki uang banyak. Karenanya Poempida mensinyalir ada motivasi untuk menguntungkan pihak tertentu dengan keluarnya PMK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
BERITA TERKAIT
- Penyaluran KUR BRI Capai Rp 59,96 Triliun Hingga Akhir April 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, Sebegini Per Gram
- Moeldoko Dorong Pesantren Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
- Nana Sudjana Luncurkan Penyelenggaraan Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Berhadiah Rp 2,6 Miliar
- Beli Rumah lewat Sistem Lelang Bank, Siapa Takut? Simak 7 Tip Ini
- Aksi Hijau Inalum untuk Lingkungan dan Bisnis Berkelanjutan