Industri Semakin Terdesak, Pemerintah Diminta Buka Keran Impor Garam
Selasa, 11 Juli 2017 – 18:21 WIB
"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," singkat Brahmantya.
Dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (dil/jpnn)
Keengganan pemerintah untuk membuka keran impor garam, membuat Industri yang mengandalkan garam untuk bahan bakunya, semakin terpuruk. Mereka teriak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI REI Expo Bali 2024 Hadirkan 1.300 Hunian Baru dan Promo Menarik
- Hadir di Taiwan Expo 2024, Taipei Membawa Peluang Bisnis Hijau ke Indonesia
- Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Kembangkan CCS Lintas Batas Indonesia-Korsel, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil