Industri Wajib Laporkan Hasil Produksi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan realisasi hasil produksi secara berkala enam bulan sekali.
Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta Elisabeth Ratu RA mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mengetahui secara detail apa saja kegiatan industri di ibu kota.
"Yang dilaporkan segala aktivitas dalam industri tersebut. Di antaranya bahan baku dan jumlah pekerja," ujarnya, Rabu (19/7).
Ratu menambahkan, pihaknya juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan hasil produksi dari seluruh jenis industri.
"Data ini sebagai tolak ukur kami lakukan pengawasan dan juga pengendalian di lapangan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gembong Warsono berharap, kewajiban pelaporan ini tidak menambah beban pemilik usaha kecil di Jakarta.
"Kita harap kebijakan ini tidak membebani IKM yang masih sulit mengembangkan usaha," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024