Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar

KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi

Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
Jasin merincikan, dari aspek regulasi KPK mengantongi tujuh temuan, antara lain potensi inefisiensi karena belum ada peraturan pelaksana dari UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "KPK juga melihat adanya ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU)," tegasnya.

Sementara dari aspek kelembagaan, ditemukan enam temuan, antara lain adanya ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Temuan terbanyak berasal dari aspek kelemgagaan yang mencapai 28 item. Jasin menyebutkan, dari aspek ini inefisiensi antara lain diakibatkan oleh tiadanya standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji.  Terakhir adalah aspek manajemen sumber daya manusia, di mana KPK menemukan tiga jenis inefisiensi yang bepotensi korupsi.

Jasin mengharapkan dari temuan-temuan itu Kementrian Agama dapat memperbaiki penyelengaraan ibadah haji pada masa-masa mendatang. "Temuan KPK bisa digunakan oleh Kementerian Agama untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010,” certus Jasin.

JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News