Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 00:15 WIB
Jasin merincikan, dari aspek regulasi KPK mengantongi tujuh temuan, antara lain potensi inefisiensi karena belum ada peraturan pelaksana dari UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "KPK juga melihat adanya ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU)," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara dari aspek kelembagaan, ditemukan enam temuan, antara lain adanya ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Temuan terbanyak berasal dari aspek kelemgagaan yang mencapai 28 item. Jasin menyebutkan, dari aspek ini inefisiensi antara lain diakibatkan oleh tiadanya standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. Terakhir adalah aspek manajemen sumber daya manusia, di mana KPK menemukan tiga jenis inefisiensi yang bepotensi korupsi.
Jasin mengharapkan dari temuan-temuan itu Kementrian Agama dapat memperbaiki penyelengaraan ibadah haji pada masa-masa mendatang. "Temuan KPK bisa digunakan oleh Kementerian Agama untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010,” certus Jasin.
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semata. Buktinya, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca