Info dari BKN soal SK PPPK Guru, yang Belum Terima, Jangan Kaget ya

Info dari BKN soal SK PPPK Guru, yang Belum Terima, Jangan Kaget ya
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK PPPK Guru berbasis digital. Foto: bkn.go.id

Dia juga mengingatkan agar para PPPK Guru memperhatikan hak dan kewajiban sebagai ASN.

“Kalian punya batasan dan hak, kalian dibatasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan-aturan turunan lainnya di bidang kepegawaian,” pungkasnya.

Bupati Grobogan Sri Sumarni juga berpesan agar penyerahan SK menjadikan para PPPK Guru dapat bekerja lebih semangat.

“PPPK Guru menjadi garda terdepan di pendidikan. Sebuah tugas yang berbeda dengan ASN yang lain yakni mendidik anak-anak bangsa untuk masa depan, sebagai arsitek membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpancasila,” kata Sri Sumarni.

Sumarni juga berharap para PPPK Guru dapat terus mengabdi dan SK-nya dapat diperpanjang sampai dengan masa pensiun dengan catatan terus meningkatkan kinerja. (sam/jpnn)

BKN menyampaikan kabar terbaru tentang SK PPPK Guru yang bentuknya berbeda. Sudah diterapkan di Kabupaten Grobogan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News