Info dari Jimly Asshiddiqie soal Sidang Perdana MKMK
jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik di Jakarta, Selasa (24/10) akan segera bekerja menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).
Anggota MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.
"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut, setelah pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Menurut Jimly, sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor dalam hal ini hakim konstitusi akan digelar secara tertutup.
"Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," ucap Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.
Mantan ketua MK tu mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut
Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sebut sidang MKMK digelar terbuka untuk pelapor dugaan pelanggaran etik.
- Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Kabar Anwar Usman Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
- Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lah
- Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Pidato Anies di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Singgung Keterlibatan Paman Gibran