Info dari Jimly Asshiddiqie soal Sidang Perdana MKMK

Info dari Jimly Asshiddiqie soal Sidang Perdana MKMK
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik di Jakarta, Selasa (24/10) akan segera bekerja menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi.

MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).

Anggota MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.

"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut, setelah pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta.

Menurut Jimly, sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor dalam hal ini hakim konstitusi akan digelar secara tertutup.

"Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," ucap Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.

Mantan ketua MK tu mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut

Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sebut sidang MKMK digelar terbuka untuk pelapor dugaan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News