Info dari Kombes Zulpan soal Jamal Mirdad Terlapor Kasus Penipuan

Info dari Kombes Zulpan soal Jamal Mirdad Terlapor Kasus Penipuan
Jamal Mirdad. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi senior Jamal Mirdad menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Pelapor yang bernama Firdaus Nuzula menuduh mantan anggota DPR dari Gerindra itu melakukan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang bertanggal 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kasus itu bermula ketika Jamal Mirdad menjual sebuah rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 2015.

Jamal menjual rumah seluas 150 meter persegi itu dengan harga Rp 490 juta. Pembelinya ialah Firdaus yang belakangan memolisikan Jamal.

"Dalam perjanjiannya apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli, (Jamal Mirdad) akan memberikan sertifikat kepemilikannya," kata Zulpan di kantornya, Jumat (25/2).

Perwira menengah Polda Metro Jaya itu menuturkan Firdaus mengaku melunasi pembelian rumah itu pada 31 Maret 2015.

"Sudah lunas Rp 490 juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," kata Zulpan.

Akhirnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad. Walakin, mantan suami Lydia Kandou itu tak merespons somasi tersebut.

Penyanyi senior Jamal Mirdad menjadi terlapor di Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News