Info Kasus Pria Bunuh Adik Kandung di Garut

jpnn.com, GARUT - Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Selasa (26/5).
Ia menuturkan, tersangka QA merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5) malam.
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.
Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Maradona.
BERITA TERKAIT
- Gading Marten Bingung Wujudkan Permintaan Gempi, Apa Itu?
- Cemburu, Pria di Demak Memukul Istrinya yang Sedang Tidur Pakai Palu
- Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat
- 5 Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terkait Teror Bom di Polrestabes Medan
- Masana Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Ibu Kandungnya, Edan
- Situasi Irak Mencekam, Paus Fransiskus Kemungkinan Batalkan Kunjungan