Info Penting Ketum ADKASI Soal Wacana Penghapusan Honorer, Bikin Lega

Mekanisme ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PNS maupun PPPK, diserahkan kepada pemda.
Tentunya, kata dia, para honorer ini diberikan gaji setara UMR.
"Dari mana pemda mendapatkan uang agar bisa menggaji pegawai kontraknya sesuai UMR, ya, dari dana alokasi umum (DAU). Pemda yang akan mengaturnya," terangnya.
Sistem pegawai kontrak daerah, kata Lukman, sudah diberlakukan di DKI Jakarta.
Menurut dia, di DKI Jakarta sudah lama tidak ada istilah honorer lagi.
Dengan sistem kontrak, kata Lukman optimistis, sistem kerja akan lebih baik.
Pemda juga mempekerjakan honorer daerahnya sesuai disiplin ilmu.
"Jadi, honorer yang ada sekarang ya tetap bekerja cuma mereka nanti sistem kerjanya berubah. Kalau tidak lulus PNS maupun PPPK, otomatis mereka mengabdi jadi honorer daerah," pungkas Lukman Said. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketum ADKASI Lukman Said menyampaikan kabar melegakan soal isu penghapusan honorer pada 2023
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT