Info Terbaru dari Jenderal Bintang 2 soal Jabatan Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Masyarakat Polri mencoba menjernihkan polemik jabatan Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala sebuah satuan tugas khusus di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan, otomatis jabatan nonstruktural kepala satgassus turut nonaktif.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata jenderal bintang dua kelahiran Madiun, 26 Juli 1968 itu saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8).
Jabatan Kasatgassus mulai populer di era Kapolri Tito Karnavian, lalu tetap dipakai oleh Kapolri selanjutnya hingga saat ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara soal Irjen Ferdy Sambo yang memiliki jabatan lain di Polri.
Usman menyebut Ferdy Sambo saat ini juga menjabat sebagai Kasatgassus Polri.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Konon surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi omongan bukan cuma terkait dengan tembak-menembak di rumahnya, tetapi juga soal jabatan lainnya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara