Info Terbaru dari Mabes Polri Soal Kasus Pelanggaran ITE Abu Janda

Info Terbaru dari Mabes Polri Soal Kasus Pelanggaran ITE Abu Janda
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mengusut laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda.

 "Yang jelas saat ini masih dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/3).

Namun, Rusdi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan tetap dilanjutkan atau tidak. Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan edaran terkait penanganan UU ITE untuk diutamakan upaya persuasif dan mediasi.

"Untuk tindak lanjut kasus yang menyangkut Abu Janda nanti dilihat perkembangan itu semua bagaimana ke depan," tambah Rusdi.

Diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021. 

Selain dugaan penistaan agama, Abu Janda juga dilaporkan dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.  (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mabes Polri memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda masih diusut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News