Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tiga oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga korban tewas bakal dihukum berat.
Ancaman hukuman terhadap pelaku, yakni maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8).
Laksamana Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), hingga korban tersebut tewas.
Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Berikut ini info terbaru dari Panglima TNI terkait kasus 3 oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang menganiaya warga Aceh hingga korban tewas.
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI