Info Terkini dari Basarnas Terkait Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182

Info Terkini dari Basarnas Terkait Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182
Sejumlah prajurit Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Armada 1 berusaha mengangkat puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dari dasar perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasi Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Rasman menyebut pihaknya belum mendengar masa perpanjangan operasi SAR atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) kemarin.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito memastikan akan menanyakan terkait perpanjangan masa pencarian SJ182 kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Nanti akan dilaksanakan evaluasi dan dilaporkan ke Menhub untuk ditentukan apakah diperpanjang atau tidak. Mari menunggu," kata Rasman ditemui awak media di dermaga JICT 2, Jakarta, Senin (18/1).

Menurut Rasman, masa operasi SAR sebelumnya sudah mengalami perpanjangan selama tiga hari. Senin ini menjadi hari terakhir masa operasi SAR atas jatuhnya pesawat SJ-182. 

"Nah hari ini hari terakhir, apakah hari ini diperpanjang atau tidak, mari menunggu keputusan dari pemimpin," tutur Rasman.

Menurut Rasman, pihaknya telah bekerja maksimal selama menjalankan operasi SAR atas jatuhnya SJ-182. Hingga kini, operasi telah mendapatkan ratusan potong tubuh jenazah dan pilihan bagian pesawat.

BACA JUGA: Eka Disekap Perampok di Dalam Mobil Boks Selama 13 Jam, Ribuan Handphone Raib

"Bagi kami, kami melaksanakan tugas secara baik. Kami melaksanakan pemberitaan dengan baik, kami juga melaksanakan penyelaman, pencarian, dukungan, pengerahan potensi juga dilaksanakan dengan baik," tutur dia. (ast/jpnn)

Menurut Rasman, masa operasi SAR sebelumnya sudah mengalami perpanjangan selama tiga hari. Senin ini menjadi hari terakhir masa operasi SAR atas jatuhnya pesawat SJ-182. 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News