Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024

Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
Kantor KPU RI. Begini info soal jadwal PIlkada Serentak 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Daniel mengungkapkan BAHWA Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan info terkini soal jadwal pilkada serentak 2024. Dia memberi penjelasan begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News