Info Terkini dari Kuasa Hukum soal Pemeriksaan Rachel Vennya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrumum) Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan Rachel yang dijadwalkan pada hari ini.
Mantan istri Niko Al Hakim itu akan dimintai keterangan lanjutan setelah status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Walau kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan tetapi, Rachel Vennya masih berstatus saksi.
Polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia juga sudah meminta maaf atas perbuatannya itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum mengabarkan info terkini tentang pemeriksaan Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
- Rachel Vennya Hingga Raffi Ahmad Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK