Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dan Yusri menyampaikan keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.

Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Polisi masih terus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News