Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro jaya

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Escobar Akhirnya Ditangkap, Ini Jenis Kejahatannya, Bukan Narkoba

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi masih terus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News