Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan KS (67) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan tidak kami tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Meski tidak ditahan, tersangka KS dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Yusri juga memastikan proses hukum tersangka akan terus berjalan.

"Kasus tetap berjalan, kami kenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ujarnya.

Sedangkan tersangka kedua yang berinisial EJ (47) diamankan Kamis sore oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan rencananya malam ini akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kami periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.

KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News