Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kamis, 30 Juli 2020 – 21:37 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya