Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KS, tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News