Info Terkini Kasus Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolda Turunkan Tim

Info Terkini Kasus Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolda Turunkan Tim
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku menurunkan tim asistensi dan pendampingan terhadap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, berinisial AT.

Diketahui, penganiayaan itu menewaskan korban berinisial RRS yang seorang pelajar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyebut Kapolda Irjen Lotharia Latif menurunkan tim yang dipimpin oleh dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada kasat reskrim Polresta Ambon.

"Agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ucap Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Maluku, Rabu (2/8).

Dia menjelaskan hingga saat ini semua bukti dan fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

Terkait usia korban, berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada sudah dipastikan RRS berumur 18 tahun.

"Jadi, tidak lagi masuk kategori anak-anak, tetapi sudah dewasa," jelasnya.

Soal kabar bahwa tersangka berinisial AT hanya akan dituntut selama tujuh tahun, Roem menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif turun tim asistensi mengusut kasus penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menewaskan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News