Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab tragedi kebakaran itu terjadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejauh ini penyidik tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mejelaskan ada tiga pasal yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pertama, Pasal 187 KUHP terkait ada tidaknya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran.
"Kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," ujar Rusdi.
Selanjutnya, Pasal 188 KUHP terkait ada tidaknya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung