Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Lalu, Pasal 359 KUHP terkait ada tidaknya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Jadi, kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas tingkat I Tangerang," tutur Rusdi.
Hanya saja, mantan Kapolres Garut, Jawa Barat itu belum bisa memastikan siapa saja yang bakal diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan oleh penyidik perkembangan dari pada proses penyidikan yang sekarang masih berjalan," kata Rusdi.
Pada proses penyelidikan kasus itu, polisi sudah memeriksa 23 orang.
Keduapuluhtiga orang itu dibagi menjadi tiga kluster. Pertama, petugas yang berjaga pada malam sebelum kebakaran, warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, dan pendamping warga binaan.
Namun, keterangan puluhan orang itu tidak dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan pada proses penyidikan.
"Sekarang pada proses penyidikan, pemeriksaan akan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan," tutur pria kelahiran 1969 itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung