Info Terkini soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu, Begini Penjelasan Kombes Yusri
Kamis, 15 April 2021 – 19:27 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas kasus perkara video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk