Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel

Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel
Kepala Satreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, saat menghadirkan tiga tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi online dari peristiwa penggerebekan belasan remaja di dalam salah satu kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

"Setelah dilakukan penyidikan akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan mereka langsung ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Minggu.

Para tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari itu adalah AM (20) warga Padang Timur, YOP (18) warga Padang Timur, dan TRS (20) warga Kuranji.

Mereka dijerat dengan pidana pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan kasus yang menjerat itu para tersangka terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Sebelumnya, kasus itu terungkap dari penggerebakan yang dilakukan Polsek Padang Selatan di kamar hotel kawasan Ranah Parak Rumbio, pada Jumat (27/3.

Penggerebekan dilakukan karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek Padang Selatan pada Jumat (27/3) tentang anaknya yang tidak pulang selama tiga minggu. Kemudian didapatkan informasi bahwa anak tersebut berada di sebuah hotel, hingga dilakukan penggerebakan.

Dari penggerebekan yang dilakukan petugas, yang didapati bukan hanya anak perempuan masyarakat pelapor. Melainkan bersama 11 orang lainnya, dengan rincian enam perempuan dan enam laki-laki.

Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi online dari peristiwa penggerebekan belasan remaja di dalam salah satu kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News