Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Ojek online (Ilustrasi). Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang hendak dijatuhkan kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pemprov Jawa Barat menyerahkan kepada pimpinan masing-masing daerah untuk membuat sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam keterangan resmi secara virtual, Minggu (12/4).

Kang Emil juga menyerahkan persoalan boleh atau tidaknya ojek daring beroperasi selama PSBB kepada pimpinan di daerah Bodebek.

Pasalnya, daerah memiliki karakteristik berbeda menyikapi PSBB.

"Termasuk juga ojol (ojek online) diserahkan kebijakannya itu, kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak," ujar Emil.

Lebih lanjut, kata Kang Emil, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tidak sama seperti tiga wilayah lainnya. Sebab, dua kabupaten tersebut memiliki desa, sehingga aturannya tidak bisa seperti berlaku di kota.

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua, di zona merah kecamatan tertentu, PSBB maksimal. Di wilayah bukan zona merah, PSBB akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," tutur Emil.

Konon PSBB Depok, Bogor dan Bekasi bakal mulai diberlakukan pada Rabu 15 April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News