Informasi Penting Kemendikbudristek soal Tuntutan Afirmasi Masa Kerja Peserta Tes PPPK Guru 2021

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan mendapatkan afirmasi masa kerja yang diprakarsai guru honorer peserta tes PPPK 2021 terus disuarakan.
Mereka makin bersemangat karena merasa ada dukungan pemerintah.
Hal itu setelah beredar informasi bahwa seolah-olah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak seluruh guru honorer mengisi pengaduan yang tertera di link gurupppk.kemdikbud.go.id.
Isinya, “Mohon kekompakan seluruh guru Indonesia baik yang honorer maupun PNS. Untuk mengisi pengaduan bagi dan berharap afirmasi NUPTK dan masa kerja dibuka pengaduan resmi oleh Mendikbudristek, ayooo resmi kirim sebanyak-banyaknya dengan suara seragam. Tambah afirmasi masa kerja”.
"Saya dapat itu. Menurut kawan-kawan dari Kemendikbudristek, makanya kami mau isi pengaduannya. Semoga terkabul aspirasi kami," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (19/9).
Guru honorer non-K2 dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Mohamad Sanur juga menyampaikan harapan terkait hal tersebut.
Salah satu inisiator petisi tambahan afirmasi PPPK guru berdasar masa kerja dan NUPTK (nomor unik pendidik tenaga kependidikan) ini berharap pengaduan yang masuk ke portal gurupppk.kemdikbud.go.id bisa melebihi petisi.
Lantas, benarkah imbauan tersebut bersumber dari Kemendikbudristek?
Kemendikbudristek membantah isi pesan yang tersebar di kalangan guru honorer bahwa kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu telah meminta guru honorer mengisi pengaduan agar mendapatkan afirmasi masa kerja untuk peserta tes PPPK guru 2021.
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan