Informasi Penting untuk Para Calon Taruna 2021 dari PTDI-STTD

Informasi Penting untuk Para Calon Taruna 2021 dari PTDI-STTD
Politeknik Transportasi Darat Indonesia - Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) menggelar Sosialisasi Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2021. Foto dok BPSDMP Kemenhub

Untuk pola pembibitan ini terdiri atas pola pembibitan pemda dan pola pembibitan pusat (Kemenhub).

Dan untuk tahapan Sipencatar jalur regular pola pembibitan daerah yang dikhususkan untuk putra dan putri yang berasal dari daerah yang sudah menandatangani kesepakatan seperti dengan PTDI-STTD dan ada juga pola pembibitan pusat, di mana ada tiga tahap.

Pertama, kata Hindro, melalui seleksi administrasi secara online, lalu tahap kedua adalah test kompentesi dasar berbasis CAT (Computer Assisted Test).

Sedangkan untuk tahap ketiga atau terakhir calon taruna dan taruni harus mengikuti test kesehatan, test kesamaptaan dan psikotest dan wawancara.

"Dan untuk tahun ini, PTDI-STTD, yang merupakan salah satu favorit yang banyak di incar oleh para calon taruna dan taruni membuka tiga program pendidikan terdiri dari dua D3 yaitu, Manageman Transportasi Jalan (MTJ) dan Managemen Transportasi Perkeretaapian (MTP) serta satu D4 Transportasi Darat serta akan segera dibuka juga prodi S2," katanya.

Sementara itu, Made Suraharta menjelaskan bahwa di PTDI-STTD di kenal dengan pola pembibitannya. Pola Pembibitan tersebut dibagi menjadi dua yang itu pola pembibitan pemerintah daerah dan pola pembibitan Kemenhub.

Untuk pemerintah daerah, penerimaannya diperuntukan bagi putra dan putri daerah yang sudah bekerjasama dengan PTDI-STTD, di mana nantinya lulusannya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah tersebut.

"Lalu untuk pola pembibitan Kemenhub penerimaannya diperuntukan bagi putra dan putri dari seluruh Indonesia yang kebetulan daerahnya tidak ada kerjasama dengan PTDI-STTD, di mana lulusannya nanti akan diangkat menjadi CPNS di Kemenhub dan dapat ditempatkan di seluruh Indonesia," katanya.

Yang ingin kami tekankan di sini calon Sipencatar bersedia diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindakan kriminal dan juga akan dinyatakan gugur bila terbukti melalukan pemalusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News