Kominfo Kawal Pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2020
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bambang Gunawan menuturkan pihaknya akan memonitor jalannya pemungutan suara ulang (PSU) dan pengitungan suara ulang.
Khususnya kata Gunawan mengenai konten-konten negatif yang muncul di tengah pelaksanaan PSU.
Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan PSU maupun penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah.
Pelaksanaan PSU di berbagai daerah menurut Gunawan memang tidak mendapatkan sorotan publik sebagaimana saat pelaksanaan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu. Namun pihaknya akan memonitor pelaksanaan PSU, khususnya di media digital.
“Meskipun tidak seramai saat Pemilihan 9 Desember 2020 lalu, potensi munculnya hoaks, disinformasi terkait PSU tetap ada. Kami (Kominfo) mengawal dan memonitor 24 jam konten-konten di media digital agar PSU berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Gunawan.
Beberapa daerah yang memiliki potensi kerawanan konflik menjadi perhatian serius Kominfo, seperti PSU di Provinsi Kalimantan Selatan dan daerah-daerah di Papua.
Berdasarkan data yang disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui siaran persnya, sembilan daerah akan menggelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang pada April 2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupung penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini