Informasi Penting untuk Peminat Kursi CPNS Jalur IPDN

Informasi Penting untuk Peminat Kursi CPNS Jalur IPDN
Deville lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIV/2017 yang dikukuhkan sebagai pamong praja muda oleh Presiden Joko Widodo, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8). Foto: Ken Girsang/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Formasi CPNS jalur sekolah kedinasan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) tahun ini bertambah menjadi 2.000 orang. Tahun lalu hanya membuka formasi untuk 1.689 calon praja.

"IPDN tahun ini mendapat tambahan formasi 2000 orang. Ini peluang lebih besar bagi lulusan SMA (sederajat) untuk bersaing menjadi praja Pendidikan Tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri ini," terang Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (19/4).

Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan bahwa para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seperti batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2018.

IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.

Sementara untuk persyaratan administrasi dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.

Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar adalah memiliki KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. Kemudian memiliki surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018. Para peserta pun harus memiliki e-mail yang masih aktif dan pasfoto.

Para peserta pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk wanita belum pernah melahirkan.

Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.

Para pelamar CPNS jalur sekolah kedinasan IPDN diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat ikut seleksi calon praja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News