Informasi Penting untuk yang Biasa Menginap di Hotel Alona

Informasi Penting untuk yang Biasa Menginap di Hotel Alona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan hotel milik Cynthiara Alona untuk dicabut surat izin usahanya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan agar Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona dicabut surat izin usahanya.

"Kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

Alasannya, hotel milik Cynthiara Alona dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi online.

Sebanyak 15 anak di bawah umur menjadi korban protitusi online.

"Kamar itu penuh oleh para korban ini yang menginap di sana," ucap Yusri.

Namun saat ini, hotel tersebut telah ditutup dan dipasangi garis polisi, sehingga tak diperbolehkan beroperasi.

"Ya pasti kami police line," tutur Yusri.

Dia mengungkapkan alasan pemain sinetron Titip Rindu itu menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online.

Dengan dalih Hotel Alona sepi tamu semenjak pandemi Covid-19, sehingga Cynthiara Alona memilih untuk menyediakan kamar hotelnya sebagai tempat prostitusi agar operasionalnya kembali berjalan.

"Motivasinya masalah ekonomi," terang Yusri.

Sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.

Tak hanya Cynthiara Alona saja yang ditetapkan sebagai tersangka, AA dan DA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi tersebut. (mcr7/jpnn)

Kombes Yusri Yunus membeber kasus prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News