Informasi Terbaru Kasus Reza Artamevia dari Polda Metro Jaya

Informasi Terbaru Kasus Reza Artamevia dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Reza Artamevia di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: Fransiskus Adryan

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu klip alat hisap atau bisa disebut bong dan korek api.

Atas perbuatannya, Reza Artameia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 Tahun paling lama 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan perkembangan kasus Reza Artamevia terkait pengajuan rehabilitasi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News