Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara

Mantan pengguna narkoba Jennifer Agatha asal Surabaya dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Indonesia pada tahun 2021.
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari temannya yang memiliki setengah gram metamfetamin.
"Saat itu, saya enggak merasa menyesal atau bersalah, saya menyalahkan orang lain," kata Jennifer.
Perempuan 28 tahun tersebut mengatakan hukuman atas pelanggaran narkoba yang dilakukannya tidak efektif karena ia tinggal di penjara "bersama pecandu dan pengedar narkoba lainnya."
Menurutnya, narapidana di penjara sering bertukar informasi soal bagaimana menjalankan bisnis narkoba tanpa tertangkap.
"Saya bahkan sempat berpikir bagaimana caranya mendapatkan narkoba di dalam penjara," katanya.
Jennifer mengaku ia sudah meninggalkan masa lalunya dan lebih memilih melanjutkan hidup dengan lebih baik.
"Yesus menemukan saya. Sekarang, saya menghabiskan sebagian besar akhir pekan saya di gereja," katanya.
Pemerintah Indonesia memberikan sinyal jika pengguna narkoba di Indonesia nantinya akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penjara
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya