Informasi Terbaru soal Pengumuman Pengadaan CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober. Pengumuman akan dilakukan melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan website instansi masing-masing baik pusat maupun daerah.
"Insyaallah pengadaan rekrutmen CPNS akan diumumkan akhir September atau awal Oktober lewat situs resmi pemerintah," kata Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (10/9).
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang bisa membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih ada saja masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing. Antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. (esy/jpnn)
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kemungkinan penipuan terkait pengadaan CPNS 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Pekan Ceria bagi PNS & PPPK, Cek Gaji deh, tetapi Jangan Lakukan Hal Ini